Form Keberatan

Data Objek Pajak

Data Wajib Pajak

Menurut Perhitungan SPPT Ketetapan PBB Adalah Sebagai Berikut :
Luas Nilai
Bumi :
Bangunan :
NJOP :

File Pendukung

File harus dalam format ( .jpeg, .jpg, .gif, .png ) dan ukuran file tidak boleh lebih dari 5MB

Jika Sebagai Waris

Jika Sebagai Hibah